Website Resmi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pematangsiantar



Berita

Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134

Admin Damkar 16 Jul 2025, 22:04:20 WIB
Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134

Hallo Sobat Damkar Siantar...

Ketentuan jenis kendaraan yang berhak didahulukan ketika di jalan raya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: 


1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; 

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Jika Terjadi Kebakaran atau Non Kebakaran Segera 

Hubungi Call Center Dinas Damkarmat Kota Pematangsiantar : 

???? 0811-6265-113

☎️(0622) 23117 - (0622) 431809

???? 0813-6147-0144 Naek M Tambunan, S.Sos, MM (Sekretaris DisDamKarMat)

???? 0852-7626-0333 Drs.Josua Sihaloho (Kabid Pemadaman dan Penyelamatan)

????0812-6438-875 Parlaungan Purba, S.Pd, M.Si

(Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan)

????0813-6259-5330 Remaja Ginting,SH 

(Kasi Pemadaman dan Penyelamatan)

-

- -

- - -

Ayo Follow Website DisDamKarMat Pematang Siantar Dan Sosial Media DisDamKarMat Pematang Siantar : 


???? Website : https//damkar.pematangsiantar.go.id

???? Facebook :  Damkar Siantar

???? Youtube : damkarsiantaroffical3975

???? Instagram : damkarsiantar

???? Tiktok : damkarsiantar 


Editor : Parulian Simalango,SH / Humas Dinas Damkarmat Kota Pematangsiantar


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!